Sidang Lanjutan: John Kei CS, Mengaku Dianiaya Sampai Jari Manis dan Kelingking Bengkok Saat Dibekuk Polisi

oleh -76 views

“Tadi hakim bilang akan mempertimbangkan pernyataan Bung John”

“Sementara untuk laporan kami masih menunggu intruksi dari terdakwa apakah mau melapor atau tidak,” jelasnya ditemui usai sidang.

Diketahui John Kei ditangkap pada Minggu (21/6/2021) oleh polisi.

John Kei ditangkap atas kasus penembakan dan pengrusakan di perumahan Green Lake City, Tangerang, hingga pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Bersalah

Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei  mengatakan bahwa alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap.

Hal itu karena belum ada dua alat bukti yang meyakini langsung John Kei merencanakan pembunuhan berencana.

Hal itu Anton ungkapkan usai persidangan John Kei yang digelar Rabu (3/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga  Pemprov Maluku Usulkan Rp45 Miliar untuk Renovasi Stadion Mandala Remaja Ambon

Dalam sidang itu JPU menghadirkan empat saksi lain. 

Keempat saksi itu ialah Yoseph Tanlai, anak Nus Richard Kalvin Rumatora, kakak korban tewas Albert Rahakbau, dan saksi yang melintas Chaerullah Umar.

Salah satu saksi Yoseph Tanlai merupakan saksi mengungkapkan ke Nus Kei CS bahwa John Kei merencanakan pembunuhan kepada pamannya dan pengikutnya.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto juga membantah hal tersebut.