“Tadi hakim bilang akan mempertimbangkan pernyataan Bung John”
“Sementara untuk laporan kami masih menunggu intruksi dari terdakwa apakah mau melapor atau tidak,” jelasnya ditemui usai sidang.
Diketahui John Kei ditangkap pada Minggu (21/6/2021) oleh polisi.
John Kei ditangkap atas kasus penembakan dan pengrusakan di perumahan Green Lake City, Tangerang, hingga pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Bersalah
Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei mengatakan bahwa alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap.
Hal itu karena belum ada dua alat bukti yang meyakini langsung John Kei merencanakan pembunuhan berencana.
Hal itu Anton ungkapkan usai persidangan John Kei yang digelar Rabu (3/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang itu JPU menghadirkan empat saksi lain.
Keempat saksi itu ialah Yoseph Tanlai, anak Nus Richard Kalvin Rumatora, kakak korban tewas Albert Rahakbau, dan saksi yang melintas Chaerullah Umar.
Salah satu saksi Yoseph Tanlai merupakan saksi mengungkapkan ke Nus Kei CS bahwa John Kei merencanakan pembunuhan kepada pamannya dan pengikutnya.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto juga membantah hal tersebut.





