Sidang Ponakan Wakil Wali Kota Tikep, Hakim Putus Masa Percobaan Tiga Bulan

oleh -102 views

Porostimur.com, Tidore – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore menjatuhkan terdakwa Arianto Maradjabessy selama satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan.

Arianto Maradjabessy merupakan keponakan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang terpidana pada kasus penganiayaan wartawan cermat.com, Nurkholis Lamau.

Sebagaimana dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Zuhro Puspitasari, SH, MH dan didampingi panitra, Novry Kurniati, Amd dalam sidang terbuka, Kamis (8/9/2022).

Juru bicara Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Hengki Pranata Simanjuntak, SH Hakim Jubir saat ditemui, mengatakan, terdakwa terbukti telah melakukan penganiyaan sesuai pasal 352 KHUP.

“Terdakwa dijatuhkan pidana selama satu bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak dijalani, kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan hakim, terdakwa melakukan tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan berakhir,” ucapnya.

Baca Juga  Perkuat Pengawasan Satwa Liar, Karantina Maluku Tekankan Sinergi Lintas Instansi

Namun, selama tiga bulan ini, terdakwa kembali melakukan tindak pidana maka diproses sebagaimana amar putusan selama satu bulan.

“Mengenai layak atau tidak layak terkait dengan pasal tersebut, saya tidak bisa berkomentar. Itu kan, kewenangan majelis hakim dan putusannya sudah sesuai dengan Undang-Undang, karena ancamannya maksimal 3 bulan,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.