Dalam rapat tersebut, Pemkab Halbar berkomitmen untuk segera merealisasikan pembayaran dalam waktu dekat, setelah seluruh desa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Desa yang belum memasukkan APBDes agar segera dipercepat. Proses pembayaran harus sesuai ketentuan, termasuk Permendagri Nomor 20,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara regulasi, APBDes, APBD, dan APBN seharusnya sudah difinalisasi paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
Faktor Regulasi Jadi Kendala
Rustam yang juga Wakil Ketua I DPRD Halbar menjelaskan, keterlambatan pengajuan APBDes bukan hanya terjadi di Halbar, tetapi juga di banyak daerah di Indonesia.
Menurutnya, hal ini dipengaruhi oleh kompleksitas regulasi yang melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ketika Permendes dan PMK turun, harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Ini yang membuat proses sedikit terlambat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut Halmahera Barat masih tergolong cepat, dengan capaian 70–80 persen desa telah merampungkan APBDes dibanding daerah lain di Maluku Utara.
DPRD Minta Desa Saling Bantu
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, menegaskan bahwa pembayaran Siltap hanya bisa dilakukan jika APBDes telah diposting sesuai aturan.










