Siltap Pemdes Halbar Tertunda, DPRD Pastikan Segera Dibayar

oleh -285 views
Rustam mengungkapkan, berdasarkan aspirasi yang diterima, sebagian besar desa sebenarnya telah mengajukan APBDes sebagai syarat pencairan Siltap. Namun, realisasi pembayaran masih tertunda.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Halbar berkomitmen untuk segera merealisasikan pembayaran dalam waktu dekat, setelah seluruh desa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Desa yang belum memasukkan APBDes agar segera dipercepat. Proses pembayaran harus sesuai ketentuan, termasuk Permendagri Nomor 20,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara regulasi, APBDes, APBD, dan APBN seharusnya sudah difinalisasi paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

Faktor Regulasi Jadi Kendala

Rustam yang juga Wakil Ketua I DPRD Halbar menjelaskan, keterlambatan pengajuan APBDes bukan hanya terjadi di Halbar, tetapi juga di banyak daerah di Indonesia.

Menurutnya, hal ini dipengaruhi oleh kompleksitas regulasi yang melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Hasil Leg Pertama Semifinal Liga Champions: PSG Menang Dramatis, Atletico vs Arsenal Imbang

“Ketika Permendes dan PMK turun, harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Ini yang membuat proses sedikit terlambat,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebut Halmahera Barat masih tergolong cepat, dengan capaian 70–80 persen desa telah merampungkan APBDes dibanding daerah lain di Maluku Utara.

DPRD Minta Desa Saling Bantu

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, menegaskan bahwa pembayaran Siltap hanya bisa dilakukan jika APBDes telah diposting sesuai aturan.

No More Posts Available.

No more pages to load.