Siram Anaknya yang Berusia 7 Tahun dengan Air Panas, Seorang Ibu di Ambon Tersangka

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Seorang ibu muda berinisial YT (30) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiram anak kandungnya, DKT (7), dengan air panas yang sedang direbus di dapur. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Mujirin, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Senin (29/9/2025).

Korban Alami Luka Bakar Parah

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa seluruh tubuh korban mengalami luka bakar dan melepuh, termasuk bagian leher, punggung, lengan, perut, dan kedua kaki.

“Spontan, tersangka menimba air panas yang mendidih menggunakan gayung dan menyiramkannya ke punggung belakang korban saat menanyakan tentang kaca jendela rumah,” ungkap Rositah, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga  Diduga Tunggak Gaji hingga 35 Bulan, NHM Disorot Aliansi Gempur di Halmahera Utara

Setelah itu, YT sempat menyiram air dingin, namun kemudian kembali mengambil sisa air panas dan menyiram kedua kaki anaknya. Korban yang kesakitan segera lari ke kamar mandi.

Kasus Terungkap di Sekolah

Insiden ini baru terungkap ketika korban berada di sekolah dan kesulitan makan Makanan Bergizi Gratis (MBG) karena tangannya tidak bisa digerakkan. Guru korban, WPL, curiga dan menanyakan luka di leher anak itu.

“Karena melihat korban sulit makan, gurunya menghampiri dan menanyakan tentang luka di lehernya. Setelah dibawa ke ruang kepala sekolah dan bajunya dibuka, ditemukan banyak luka bakar di tubuhnya,” kata Rositah.

No More Posts Available.

No more pages to load.