“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal tentang undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Waka Polres Maros, Kompol Muhammad Ramdhani Kamal.
sumber: sindonews.com
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal tentang undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Waka Polres Maros, Kompol Muhammad Ramdhani Kamal.
sumber: sindonews.com