Porostimur.com, Jakarta – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT) melaksanakan aksi demontrasi di depan Kantor KPK guna meminta lembaga antirasuah itu menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Kordinator aksi, Muhammad Reza A Syadik kepada sejumlah wartawan mengatakan aksi yang digelar pada, Jumat 10 Maret 2023 lalu merupakan langkah keprihatinan dan sikap peduli mereka sebagai generasi muda Maluku Utara.
“Dugaan praktek korupsi yang juga cukup serius, tentang 8 paket proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melekat pada dinas PUPR Malut yang jumlahnya cukup fantastis yaitu senilai 117 Miliar,” kata Reza melalui keterangannya yang diterima redaksi, Senin (13/3/2023).
Reza menegaskan, aksi unjuk rasa tersebut dilatar belakangi adanya temuan LHP BPK: 13/LHP/XIX.TER/12/2022. 29 Desember 2022, di mana terdapat sejumlah item pekerjaan yang dinilai bermasalah, seperti kekurangan volume adalah bentuk penyunatan anggaran daerah, kemudian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini ada dugaan penggelapan yang harus di selidiki KPK dari hasil pemeriksaan BPK.
Dari kedelapan item pekerjaan tersebut, ada yang dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai Rp 94.371.523.167,27.
“Dari delapan paket tersebut ada juga terdapat lima item pekerjaan kekurangan volume senilai Rp1.903.511.202,32. Dan tiga paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp21.555.592.969,85. Ini harus di selidiki KPK,” ungkapnya.
Reza juga membeberkan proyek SMI, termasuk tiga paket lain yang menjadi temuan BPK terdapat kekurangan volume pada pembangunan penggantian jembatan Goal-Ibu sebesar Rp. 455.358.147,76.
“Kemudian kelebihan juga pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Payahe-Dahepodo sebesar Rp. 483.218.208,77. Yang pekerjaan tersebut dibiayai melalui DAK Penugasan dengan Nomor Kontrak: 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/BM/PPK-1/FSK.30/2021 tanggal 19 Februari 2021,” ucapnya.
Reza mengatakan ada juga kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan fisik penyediaan drainase perkotaan dan sarana pendukungnya sebesar Rp. 429.870.242,95. Pekerjaan tahun jamak ini dengan nomor kontrak: SPPBJ/9365361/APBD/PPK-MY-V/CK/DPUPR-MU/IV/2021 tanggal 9 April 2021.
“Perlu diketahui, delapan paket bermasalah tersebut semuanya melekat pada Dinas PUPR Maluku Utara sebagai satuan kerja. Terdiri dari Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar,” tukasnya.
Tak hanya itu, menurut dia, ada juga temuan pada proyek peningkatan dan pembangunan jalan-jembatan ruas Wa Ina-Malbufa Rp. 29,5 miliar dan peningkatan jalan-jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga Rp. 62,6 miliar.
“Kemudian peningkatan jalan ruas Payahe-Dehonodo Rp. 46,7 miliar; pembangunan jalan ruas Bahar Andili (Seginen Sofifi-Akekolano) Rp. 15 miliar; pembangunan jalan-jembatan ruas Ibu-Kedi Rp. 67,5 miliar; peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo Rp. 51.9 miliar; dan peningkatan jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao (hotmix) Rp22,1 miliar,” bebernya.
“Olehnya itu, kedatangan kami untuk menantang Ketua KPK Pak Firli Bahuri selidiki panggil dan periksa PPK pada delapan pekerjaan yang melekat di Dinas PUPR Maluku Utara itu, termasuk panggil dan periksa serta tangkap Saifudin Juba Kadis PUPR Maluku Utara,” pungkasnya. (tim)