Dari kedelapan item pekerjaan tersebut, ada yang dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai Rp 94.371.523.167,27.
“Dari delapan paket tersebut ada juga terdapat lima item pekerjaan kekurangan volume senilai Rp1.903.511.202,32. Dan tiga paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp21.555.592.969,85. Ini harus di selidiki KPK,” ungkapnya.
Reza juga membeberkan proyek SMI, termasuk tiga paket lain yang menjadi temuan BPK terdapat kekurangan volume pada pembangunan penggantian jembatan Goal-Ibu sebesar Rp. 455.358.147,76.
“Kemudian kelebihan juga pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Payahe-Dahepodo sebesar Rp. 483.218.208,77. Yang pekerjaan tersebut dibiayai melalui DAK Penugasan dengan Nomor Kontrak: 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/BM/PPK-1/FSK.30/2021 tanggal 19 Februari 2021,” ucapnya.
Reza mengatakan ada juga kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan fisik penyediaan drainase perkotaan dan sarana pendukungnya sebesar Rp. 429.870.242,95. Pekerjaan tahun jamak ini dengan nomor kontrak: SPPBJ/9365361/APBD/PPK-MY-V/CK/DPUPR-MU/IV/2021 tanggal 9 April 2021.
“Perlu diketahui, delapan paket bermasalah tersebut semuanya melekat pada Dinas PUPR Maluku Utara sebagai satuan kerja. Terdiri dari Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar,” tukasnya.









