Oleh: Nazaruddin, Kolumnis/Pemerhati Sosial Politik
Pusaran kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan lagi perkara hukum biasa, melainkan teater absurditas yang menjungkirbalikkan akal sehat. Logika Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditekuk sedemikian rupa demi melayani operasi mitigasi kerusakan (damage control) skala besar. Ini adalah skenario terstruktur agar sang aktor utama tidak “bernyanyi” dan meruntuhkan menara kartu koalisi kekuasaan.
Manuver Janggal Para Pengacara
Kejanggalan pertama bermula dari manuver pengacara Don Ritto. Alih-alih melindungi kliennya, ia justru pasang badan menegaskan bahwa bunker rahasia di kafe de’Clan Cipete, dan rumah mewah di Sentul sepenuhnya milik kliennya, serta “tidak ada hubungannya dengan Febrie.” Ini adalah strategi bumper yang telanjang—mengorbankan bidak di tingkat bawah demi memutus aliran pidana ke level atas.
Keabsurdan ini dilengkapi oleh Hotman Paris, pengacara Febrie, yang melempar narasi bahwa status tersangka Febrie tidak sah karena tidak berizin Presiden. Secara hukum positif, argumen ini menggelikan dan salah kaprah. Manuver politisasi ini murni dilakukan untuk membeli waktu (buying time) dan menaikkan posisi tawar di tengah negosiasi politik yang belum final.
Ketidakmatangan skenario ini kian terkonfirmasi lewat fenomena “pingpong” status hukum saksi kunci yang berubah dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka dalam waktu singkat. Inkonsistensi ini merupakan indikator valid adanya tarik-ulur kepentingan yang sangat keras antar lembaga penegak hukum.
Barter Istana dan Skenario “Saling Kunci”
Laporan investigasi Tempo membuka kotak pandora di balik layar. Pasca-penggeledahan brankas oleh Kortastipidkor Polri yang memicu ketegangan antar lembaga hingga teguran Presiden demi menghindari Teater Keadilan yang korup, sebuah jalan kompromi dirumuskan di Istana.
Komunikasi intensif Kapolri dan Jaksa Agung melahirkan satu kesepakatan: kasus ini tidak boleh jatuh ke tangan KPK. Keterlibatan KPK dinilai terlalu berisiko karena dapat membuat bola liar menggelinding tanpa kendali.
Puncaknya, Polri menyerahkan seluruh perkara dan barang bukti kembali ke Kejaksaan Agung. Ini adalah barter politik tingkat tinggi. Febrie dipaksa mundur dari jabatan Jampidsus, dan sebagai gantinya, Kejaksaan Agung diberikan hak eksklusif untuk “menyidik rumah tangganya sendiri.”









