Hadler menerangkan, setelah itu baru kemudian kembali hasil rekomendasi itu akan dikonsultasikan oleh pak Walikota dan Gubernur, dari konsultasi itu baru kemudian Walikota bisa menentukan satu diantara yang direkomendasikan, sesuai ketentuan yang direkomendasikan oleh KASN itu ada tiga orang.
“Saya ingin meluruskan sedikit perbedaan informasi bukan salah informasi juga yang sedang beredar di media masa proses atau prosedur penetapan Sekda atau Sekertaris Daerah Kota Kabupaten itu yang tadinya berada di penentunya ada di Kementerian dalam Negeri sekarang tidak lagi, setelah Pansel itu dibentuk lalu kemudian dilakukan proses mulai penulisan wawancara kemudian pendalaman makalah yang ditulis hasilnya itu kemudian di sampaikan kepada KSN, kemudian KASN menilai kalau itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka KSN akan merekomendasikan 3 orang diantara yang ada lalu kemudian dikembalikan jadi tidak ada lagi urusan di kementerian dalam negeri bahwa ada SK dari kementerian dalam Negeri tersebar itu sama sekali tidak ada,” tuturnya.
Untuk proses ini tidak ada urusan dengan kementerian dalam negeri, kalau kemudian terjadi keterlambatan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan itu cukup di konsultasikan dengan kementerian dalam negeri itu baru bisa dikonsultasikan dengan internal kementerian dalam negeri tapi dengan proses sama sekali tidak lagi ada urusan dengan kementerian dalam negeri









