Soal Jasa Pihak Ketiga yang Belum Dibayar, ini Penjelasan Resmi Pemkot Ambon

oleh -668 views

“Jadi Tim masih tetap menunggu,”  tukas Lekransy.

Sementara terkait  permohonan Aanmaning  yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga perusahan ke  Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan.

“Pemerintah Kota Ambon  sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya. (red/mcambon)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.