Soal Jasa Pihak Ketiga yang Belum Dibayar, ini Penjelasan Resmi Pemkot Ambon

oleh -286 views

Porostimur.com, Ambon – Plt. Kadis Kominfo dan Persandian selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Menurut Lekransy, hal itu disebabkan ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup  mekanisme  perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang  disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” jelasnya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga  Penyebar Isu Ibu Negara Prancis Transgender Didenda Rp 135 Juta

Dirinya kembali menegaskan penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap menghormati  putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik, dan karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka  Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Lekransy membeberkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan  dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.