“Tadi saya membuka acara Pra Muscab DPC PKB Kepsul, belum sampai pada siapa yang dipilih sebagai Ketua DPC PKB Kepsul. Nanti teman-teman pengurus yang ikut, memeriksa dulu kesiapan administrasinya baru diselenggarakan Muscab. Jadi belum ada keputusan siapa yang nanti dipilih menjadi ketua DPC,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula menunda pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Alasannya, pengurus BUMD yang ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik di Kepulauan Sula. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, Rabu.
“Ia kami lakukan penundaan pembahasan Peraturan Daerah tentang BUMD, karena beberapa orang pengurus Perusahan Daerah (Perusda) masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sehingga kami berkeinginan pimpinan perusda menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai,” kata Kadir.
Menanggapi hal tersebut, Burhanudin Buamona membantah statemen yang dilontarkan Ketua Bapemperda, dengan menyebut Ketua Bapemperda, Kadir Sapsuha keliru
Menurut Burhanudin, peraturan daerah mengenai Perusda itu sudah pernah disahkan oleh DPRD sula di tahun 2020 lalu.”perda perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, kalau belum disahkan mengapa ada penomoran di bagian hukum, saya sudah cek dan sudah ada penomoran, nomor 5 tahun 2020 perda itu disahkan” tegas Burhanudin, Sabtu (24/7/2021)











