Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Direktur IPR Sebut Golkar Bisa Jadi Contoh

oleh -27 views
Iwan menyebut Partai Golkar sebagai salah satu contoh partai yang dinilai matang dan memiliki sistem demokrasi internal yang relatif terbuka.

Porostimur.com, Jakarta — Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai wajar jika sejumlah partai politik (parpol) menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum).

Menurutnya, mekanisme pemilihan dan pengaturan jabatan ketua umum merupakan domain internal partai yang telah diatur melalui ideologi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Undang-Undang Partai Politik.

“Menurut saya, KPK cukup menyoroti pengelolaan anggaran yang berasal dari APBN. Soal pemilihan ketum partai, saya kira parpol punya aturan dan mekanisme masing-masing,” ujar Iwan, Senin (27/4/2026).

Golkar Disebut Contoh Demokrasi Internal

Dalam pandangannya, Iwan menyebut Partai Golkar sebagai salah satu contoh partai yang dinilai matang dan memiliki sistem demokrasi internal yang relatif terbuka.

“Di Golkar, siapapun punya peluang dan kesempatan untuk menjadi ketum. Tidak ditentukan oleh seseorang, keluarga, atau kelompok tertentu saja,” jelasnya.

Baca Juga  PAD Maluku Seret, DPRD Soroti Pola Kerja Pemerintah yang Dinilai Belum Adaptif

Ia menilai, dinamika internal partai yang sehat justru menjadi indikator kuatnya demokrasi di tubuh organisasi politik.

Usulan KPK Dipahami sebagai Upaya Pencegahan

Meski demikian, Iwan mengaku memahami latar belakang usulan KPK tersebut, yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan di internal partai yang bisa berujung pada praktik korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.