Soal Molluca TV, KPID Maluku Gandeng Polisi Tegakkan Hukum

oleh -118 views

Porostimur.com – Ambon: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku menggandeng pihak kepolisian menegakkan aturan. Khususnya aturan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPID sesuai Undang-Undang Penyiaran

Untuk itu, Kamis 23 September 2021, KPID kembali mendatangi kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menindaklanjuti koordinasi penegakan hukum terkait dihentikannya Lembaga Penyiaran Swasta Molluca TV karena Izin Penyelenggaraan Penyiarannya (IPP) telah berakhir pada tanggal 2 Februari 2021 dan hingga saat ini belum melakukan perpanjangan atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, mengatakan, upaya menggandeng pihak kepolisian sangat penting untuk dilakukan. Karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tanggal 14 September, Molluca TV masih tetap melakukan siaran.

Baca Juga  BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, MPV Hybrid Dibanderol Mulai Rp 298 Juta

Bahwa lanjut Mutiara, sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”. Sehingga KPID Maluku, mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.