Soal Molluca TV, KPID Maluku Gandeng Polisi Tegakkan Hukum

oleh -119 views

Perpanjangan tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Maluku itu ada yaitu UPTD Loka Monitoring Ambon. Seharusnya sejak IPP Molluca TV berakhir maka otomatis ISR Molluca TV juga berakhir. Artinya Molluca TV sampai hari ini belum ada IPP dan ISR yang hidup. Dan Loka Monitoring wajib menghentikan Penggunaan Frekuensi Radionya. Ini malah dibiarkan lebih dari 7 bulan sejak 2 Pebruari 2021. Tentunya KPID Maluku tidak akan membiarkan Penyelenggaraan siaran tanpa IPP

“KPID Maluku sudah 3 kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasi telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019 serta tidak ada IPP dan ISR yang masih berlaku. Oleh karena itu, mau tidak mau, kita harus hentikan siaran Molluca TV Sampai adanya IPP. Mau pake cara apapun itu tidak bisa sepanjang belum ada IPP,” tegas Mutiara melalui keterangan tertulisnnya, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga  Welora, Surga Tersembunyi di Ujung Maluku yang Kian Mendunia

Langkah KPID Maluku menggandeng kepolisian menurut Mutiara, sebagai wujud Kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.