Tagal itu, DPD LSM-GANN Maluku mendukung upaya Pemda Maluku untuk melakukan tes urine kepada semua pejabat dan pegawai dilingkup Pemprov maupun Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga unsur Pemerintah Negeri.
Dengan itu maka, DPRD Maluku, kepolisian daerah dan lembaga terkait, juga harus bersikap sama sebagai bagian mendukung Inpres nomor 6 Tahun 2018 dan Inpres nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Artinya bahwa, DPRD Maluku harus benar-benar fokus mengurusi rakyat, tapi bukan saja infrastruktur yang diurusi, tapi moralitas dan ahklak anak bangsa juga harus menjadi konsen yang salah satunya adalah isu-isu narkotika yang akhir-akhir ini merajai beberapa daerah yang ada Maluku. Karena kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tentu menjadi fokus dan konsentrasi semua instansi pemerintah, swasta dan masyarakat Maluku,” tandasnya.
Apalagi, tambahnya, Maluku adalah terdiri dari pulau-pulau, sehingga bisa saja menjadi pintu masuk dan akses yang bisa digunakan oleh pelaku kejahatan narkotika secara leluasa. Apalagi, jika wilayah-wilayah perbatasan tersebut terlepas dari pengawasan dan pantauan institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian.











