Soal Pemberhentian Kepala Desa Dofa, Ini Penjelasan Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula

oleh -5 Dilihat

“Kemudian yang menjadi dasar pemberhentian juga adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 29 tentang larangan kepala desa,” jelasnya.

“Untuk masalah administrasinya itu adalah yang bersangkutan ketika di panggil oleh camat secara resmi tidak hadir, kemudian ada laporan kinerja dari BPD yang menyampaikan bahwa salah satunya tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemerintah desa,” tutup Alumni STPDN itu. (Jems)

Baca Juga  Lantik 235 Anggota BPD Wilayah Maba, Bupati Ubaid Yakub: Jabatan Adalah Amanah

No More Posts Available.

No more pages to load.