“Kemudian yang menjadi dasar pemberhentian juga adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 29 tentang larangan kepala desa,” jelasnya.
“Untuk masalah administrasinya itu adalah yang bersangkutan ketika di panggil oleh camat secara resmi tidak hadir, kemudian ada laporan kinerja dari BPD yang menyampaikan bahwa salah satunya tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemerintah desa,” tutup Alumni STPDN itu. (Jems)









