Soal Pemberhentian Kepala Desa Dofa, Ini Penjelasan Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula

oleh -228 views

Suaib bilang, Sementara rekomendasi yang di berikan oleh ketua BPD yang sudah tidak aktif itu pada tanggal 28 Desember 2021, jadi kesimpulannya dari ketua dan anggota komisi I bahwa itu semua tidak sah atau cacat demi hukum dan harus di tinjau kembali.

Terpisah kepala bagian Tata Pemerintahan, Suwandi H. Gani saat di konfirmasi Transtimur Media Group (TMG) mengatakan, kalau memang sepanjang itu di perbaiki sub koordinasinya dengan pimpinan kecamatan, menjaga kondusif di masyarakat sudah di jalankan tidak ada masalah, kami kembalikan.

“Jadi saya ingin sampaikan bahwa SK Kepala Desa Dofa itu bukan SK permanen tetapi SK pemberhentian sementara untuk pembinaan agar yang bersangkutan melaksanakan fungsi dan tugasnya, koordinasi baik dengan pemerintahan kecamatan, jangan ciptakan kelompok-kelompok di pemerintahan Desa Dofa dan ciptakan suasana yang kondusif di masyarakat,” ujar Kabag.

Baca Juga  Pemimpin Revolusi Islam Mojtaba Khamenei Puji Ketangguhan Militer Iran Hadapi Agresi AS-Israel

Suwandi menjelaskan, SK pemberhentian kepala Desa Dofa itu bersumber dari Tata Pemerintahan berdasarkan laporan resmi dari BPD karena bicara pemerintahan itu bicara administrasi.

“Bukan kita bicara faktor suka dan tidak suka tidak, tidak ada itu,” tegas Suwandi.

Untuk dasar pemberhentian lanjut Suwandi, yang pertama Permendagri nomor 66 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada pasal 8 itu jelas mengatur itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.