Menurut Gubang, demikan Syarif Tjan biasa disapa. Dewan Kebudayaan ini diperjuangkan tidak sekedar memenuhi anjuran Undang Undang Pemajuan Kebudayaan semata, tapi lebih pada kondisi dan hasil Kajian -kajian yg termuat dalam pokok pokok pikiran kebudayaan daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun dipropinsi, intinya komunitas dan lembaga Kebudayaan kurang mendapat perhatian, dukungan dan keberpihakan baik itu dalam bentuk regulasi maupun political will.
“Jadi kepada sebagian kecil kawan kawan yang menolak, Saya ajak marilah kita bersama sama urun rembuk gagasan dan ide soal pembentukan Dewan Kebudayaan. Hajatan besar kebudayaan ini jangan kita sia-siakan hanya karena ketidak tahuan dan sempitnya pemahaman soal Dewan Kebudayaan,” tutup Syarif. (red)




