Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku meminta publik tidak hanya melihat perubahan angka total harta dalam LHKPN, tetapi juga mencermati rincian aset serta tahun perolehannya.
Pemprov Maluku menegaskan, sejumlah harta tidak bergerak yang kini tercantum dalam LHKPN terbaru merupakan aset yang menurut penjelasan pemerintah telah diperoleh jauh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Aset tersebut baru tercantum dalam laporan terbaru karena sebelumnya belum masuk dalam pelaporan.
Pemprov menilai langkah memasukkan aset yang sebelumnya belum tercatat merupakan bagian dari upaya melengkapi laporan kekayaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, munculnya aset baru dalam daftar LHKPN tidak otomatis berarti aset tersebut baru diperoleh pada periode jabatan berjalan.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap penjelasan tersebut dapat membuat publik melihat persoalan LHKPN secara lebih utuh, dengan memperhatikan tahun perolehan aset, dokumen pendukung, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(Keket)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










