Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers memastikan akan terus mengawal pembahasan rencana Peraturan Presiden terkait publisher rights dan good journalism yang masih berada pada tahap harmonisasi di tingkat Kementerian dan Lembaga pemerintah.
Dewan Pers ingin memastikan bahwa isi rencana Perpres itu sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang terkandung di dalam UU 40/1999 tentang Pers dan di saat bersamaan memberikan keadilan kepada pihak publisher yang memproduksi karya pers manakala berhadapan dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram.
Demikian antara lain ditegaskan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam pertemuan dengan pimpinan konstituen Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).
Pertemuan dihadiri delapan dari sebelas konstituen Dewan Pers. Konstituen Dewan Pers yang hadir adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSIP), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Dalam pertemuan itu, Ninik Rahayu didampingi empat anggota Dewan Pers lainnya, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Atmaji Sapto Anggoro yang hadir di ruang pertemuan serta Asep Setiawan yang hadir secara virtual.









