Soal Publisher Rights dan Good Journalism, JMSI Sejalan dengan Dewan Pers

oleh -0 Dilihat
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (baju merah) didampingi tiga anggota Dewan Pers, Asmono Wikan (paling kiri), Arif Zulkifli (kedua dari kanan) dan Atmaji Sapto Anggoro dalam pertemuan dengan Konstituen Dewan Pers, Jumat (14/7/2023).

Secara terpisah informasi yang diperoleh redaksi mengatakan, UU 40/1999 tentang Pers memang tidak dimasukkan ke bagian “mengingat” dalam rencana Perpres tersebut. Namun ini tidak berarti rencana Perpres tersebut mengabaikan kebebasan dan kemerdekaan pers.

Disebutkan, bagian “mengingat” dalam satu peraturan perundang-undangan memuat dasar hukum yang lebih tinggi yang memerintahkan pembentukannya. Adapun UU 40/1999 merupakan produk hukum yang tidak memiliki satu pun klausul yang memerintahkan pembentukan aturan di bawahnya.

Juga disebutkan bahwa perkembangan terakhir dalam proses harmonisasi rencana Perpres tersebut menempatkan komite pelaksana tidak berada di bawah Presiden, melainkan berada di bawah Dewan Pers.

Kemandirian Digital

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa yang hadir langsung dalam pertemuan mengatakan,  sikap JMSI sejalan dengan sikap Dewan Pers, yakni agar Perpres ini menjunjung semangat kebebasan dan kemerdekaan pers yang terkandung di dalam UU 40/1999.

Baca Juga  Police Line Ekskavator Galian C Wai Riuwapa Dibuka, Propam Polda Maluku Didesak Periksa Kapolsek Kairatu

“Tidak mungkin UU 40/1999 diabaikan, karena untuk membangun good journalism pangkalnya adalah itu. Saya juga setuju jangan sampai kita set back kembali ke masa yang lalu,” ujarnya.

Teguh juga menguraikan lebih lanjut bahwa persoalan utama yang dihadapi perusahaan pers yang tumbuh subur mengiringi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi adalah ketiadaan partner ekonomi yang memadai. Platform digital global, sebutnya, hanya merupakan salah satu pihak yang dapat dijadikan partner untuk mendukung keberlangsungan hidup perusahaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.