Porostimur.com, Ternate – Komitmen pemerataan dan keadilan yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Ternate kembali dipertanyakan. DPRD Kota Ternate secara terbuka menyebut narasi tersebut hanya sebatas “omong kosong” menyusul polemik tarif layanan Ambulance Laut yang dibebankan kepada warga Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIM).
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana layanan Ambulance Laut dikategorikan sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam praktiknya, pasien rujukan dari wilayah terluar disebut harus menyiapkan biaya hingga puluhan juta rupiah.
Dinilai Bertentangan dengan Regulasi
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, menilai kebijakan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau Pemkot masih bicara pemerataan dan berkeadilan, itu omong kosong. Bagaimana mungkin warga di wilayah terluar yang sedang dalam kondisi darurat justru dibebani biaya besar untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Syaiful.
Ia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 365 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik yang layak.









