Sejumlah regulasi nasional, menurut dia, dapat menjadi pijakan yang dikaji pemerintah daerah untuk mengatur industri minuman beralkohol tradisional, termasuk pengendalian peredaran dan penetapan wilayah penjualan.
Meski demikian, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah.
Bagi Richard, persoalan utamanya bukan sekadar menjawab apakah Sopi boleh atau tidak diproduksi. Yang lebih penting adalah bagaimana menghadirkan sistem produksi, distribusi dan konsumsi yang dapat diawasi secara efektif.
Ia menawarkan konsep pabrikasi berbasis kemitraan antara penyuling tradisional dan industri pengolahan.
Dalam skema tersebut, masyarakat desa tetap berperan sebagai produsen bahan baku, sementara proses pengolahan lanjutan dilakukan melalui fasilitas yang memenuhi standar mutu.
“Tradisi tidak dimatikan, melainkan dinaikkan kelasnya dan diberi kepastian hukum,” tulisnya.
Model tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara mempertahankan tradisi penyulingan masyarakat dan kebutuhan pemerintah mengawasi kadar alkohol, keamanan produk serta distribusinya.
Standar Mutu dan Potensi Ekonomi Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang disoroti Richard adalah tidak seragamnya kadar alkohol Sopi yang beredar secara informal.
Menurut dia, industrialisasi dapat membuka ruang bagi pengujian laboratorium dan standardisasi sehingga aspek keamanan konsumen lebih mudah dikontrol.









