Di sisi lain, pabrikasi Sopi juga dinilai memiliki potensi ekonomi. Produk yang dikemas dan dipasarkan secara resmi dapat dikembangkan sebagai bagian dari ekonomi pariwisata Maluku.
Richard membandingkannya dengan sejumlah minuman tradisional dari berbagai negara yang telah berkembang menjadi produk bernilai ekonomi sekaligus memiliki identitas budaya, seperti sake di Jepang dan tequila di Meksiko.
Namun, pengembangan Sopi sebagai produk komersial tetap harus tunduk pada ketentuan perizinan, standardisasi, cukai, pelabelan, keamanan pangan dan berbagai regulasi lain yang berlaku.
Richard menegaskan, gagasan pabrikasi bukan berarti membuka ruang bagi konsumsi alkohol tanpa batas.
Sebaliknya, legalisasi yang disertai pengendalian dinilai dapat memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemerintah untuk mengawasi peredaran. Pembatasan usia pembeli, zonasi penjualan dan pengaturan jam edar disebut sebagai sejumlah instrumen yang dapat diterapkan.
Dengan sistem tersebut, aparat juga memiliki pembeda yang lebih jelas antara produk yang diproduksi dan diedarkan secara resmi dengan minuman rakitan yang tidak memenuhi ketentuan.
Richard mendorong pemerintah daerah bersama DPRD mengambil tiga langkah konkret.









