“Kami mengapreasiasi dengan putusan MK. Ini artinya tuduhan pelaksanaan Pilkada Halbar curang telah dianggap tidak beralasan dan buktinya tidak jelas,” tandas Babul. (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
“Kami mengapreasiasi dengan putusan MK. Ini artinya tuduhan pelaksanaan Pilkada Halbar curang telah dianggap tidak beralasan dan buktinya tidak jelas,” tandas Babul. (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News