Porostimur.com, Jailolo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) bakal menggelar rapat pleno terbuka penetapan kepala daerah terpilih pada hari Kamis, 6 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Halbar Babul M. Syaifudin, setelah gugatan sengketa hasil Pilkada tahun 2024 dalam sidang Dismissal MK usai dan diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2).
“Nanti sore KPUD akan mengelar Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halbar terpilih Periode 2024-2029,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Setelah itu, lanjut Babul, hasil penetapan paslon terpilih ditetapkan KPUD akan segera serahkan ke DPRD Halbar untuk menggelar rapat paripurna dalam acara Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halbar, dan Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halbar periode 2021-2024.
“Jadi hasil konsultasi KPUD dan DPRD Halbar kemarin. Jika setelah KPUD menetapan hasil Pilkada Halbar, Kamis, 6 Februari. DPRD telah menjadwalkan rapat paripurna pengusulan bupat dan wakil bupati terpilih pada Jumat, 7 Februari atau dia hari kedepan,” tutur Ketua KPU Halbar.
Mantan Ketua PPK Jailolo ini menambahkan, KPUD Halbar menyambut positif atas ditolaknya perkara dari paslon pilkada Halbar Nomor Urut 2 (DINAMIS) dan Paslon Nomor Urut 4 (IKLAS).









