Ia juga menjelaskan, pengelolaan anggaran Setwan melibatkan banyak pejabat teknis, mulai dari Sekretaris DPRD selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan dan pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kepala-kepala bagian.
“Kejaksaan berkewenangan mendalami ada tidaknya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Sekwan sebagai pengelola anggaran pasti mengetahui ke mana dana tersebut dialirkan. Karena itu, Sekwan perlu segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Hendara menambahkan, apabila ditemukan indikasi awal, proses hukum biasanya akan berlanjut ke audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Dengan total pengelolaan anggaran mencapai lebih dari Rp817 miliar hanya dalam empat tahun, publik kini menunggu langkah konkret Kejati Maluku Utara untuk membuka secara terang aliran dana besar di lingkungan Setwan DPRD Maluku Utara. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











