Soroti Tata Kelola Tambang, Anos Yeremias Perusahaan Wajib Kantongi Izin Resmi

oleh -324 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyoroti tata kelola pertambangan di wilayah Maluku dan mendesak seluruh perusahaan agar mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sorotan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias, dalam rapat dengar pendapat bersama sopir dump truck dan pemilik tambang galian C yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Anos menegaskan, sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pemerintah provinsi, seluruh izin pertambangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Izin adalah harga mati. Tanpa izin, aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan konflik di kemudian hari,” tegas Anos.

Izin Pertambangan Tanggung Jawab Provinsi

Menurut Anos, perubahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi harus dipahami seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Baca Juga  Keluarga Arianto Tawakal Tolak Sidang Digelar di Ambon, Kolatlena Janji Suarakan ke Pusat

Ia menilai, masih terdapat kesalahpahaman di lapangan terkait mekanisme perizinan yang kini berada di bawah kewenangan provinsi. Karena itu, semua pihak diminta menyesuaikan dengan regulasi terbaru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.