KNPI Minta Dasar Hukum Setiap Pungutan Dibuka
Selain persoalan utang dan kondisi kapal, KNPI SBB kembali mempertanyakan mekanisme pungutan tambahan dalam pelayanan penyeberangan Waipirit–Hunimua.
Fahrul menegaskan, setiap biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut tarif resmi lintasan Waipirit–Hunimua telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1265 Tahun 2024.
Karena itu, setiap perubahan tarif maupun penambahan biaya pelayanan, menurutnya, semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau memang fasilitas tambahan itu diperlukan, silakan diatur. Tetapi harus melalui penetapan Gubernur Maluku setelah dilakukan penghitungan yang matang dan pembahasan bersama regulator, operator, DPRD, serta perwakilan masyarakat. Dengan begitu semua pihak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
KNPI SBB berharap audit terhadap Panca Karya nantinya tidak berhenti pada persoalan utang Rp17,8 miliar. Pemeriksaan, kata Fahrul, harus menyentuh seluruh sumber penerimaan, penggunaan anggaran, pengelolaan aset, operasional kapal serta kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
“Yang kita dorong adalah keterbukaan. Kalau perusahaan daerah memiliki masalah keuangan, harus diketahui penyebabnya. Kalau ada penerimaan, harus jelas ke mana penggunaannya. Dan kalau masyarakat membayar untuk mendapatkan pelayanan, maka pelayanan tersebut juga harus benar-benar layak,” katanya.









