SPDP kasus korupsi Panwaslu Buru sudah dikirim ke Kejari Namlea

oleh -17 views

@Porostimur.com | Ambon : Setelah sekian lama melakukan penyelidikan secara diam-diam, Polres Pulau Buru yang dinahkodai AKBP Adityanto Budhi Satrio, akhirnya berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dalam tubuh Panwaslu Kabupaten Pulau Buru.

Kasus ini diperkirakan menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih.

Bahkan, selama tenggat waktu melakukan penyelidikan secara diam-diam ini, aksi para penegak hukum ini tidak tercium oleh sensor media massa, serta berhasil memanggil dan memeriksa 40 orang saksi.

Di antara puluhan saksi yang diperiksa ini, terdapat 3 mantan Komisioner Panwaslu Buru dalam pilkada lalu, yakni Mustofa Latuconsina alias Mus, Hasia Fatsey alias Cia dan Fathi Haris Thalib alias Adi.

Mendampingi ketiganya, masih ada mantan Sekertaris Panwaslu Buru, Abdullah Hiku dan mantan Bendahara Panwaslu Buru, Cundy Azis, maupun sejumlah anggota Panwascam.

Setelah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti-bukti, Polres Pulau Buru pun meng gelar perkara, Rabu (11/4).

Dimana, hasil gelar perkara dimaksud kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Merampungkan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polres Pulau Buru pun sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Selasa (17/4).

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan dari Ambon, Rabu (18/4), hal ini tidak dibantah Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Buru, AKP M. Ryan Citra Yudha.

Baca Juga  BPK Wilayah XX dan Amnesty Internasional Indonesia Gelar Rights Story di SMAN 2 Ambon

Diakuinya, SPDP dimaksud sudah ditandatanganinya sebelum melakukan dinas keluar daerah.

”Saya sudah tandatangan SPDP sebelum berangkat ke Papua kemarin. Selasa, sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Meski sudah melayangkan SPDP kepada Kejari Namlea, namun Yudha enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait nama-nama calon terasngka dalam kasus dimaksud.

Tentang jumlah kerugin negr dalam kasus ini, Yudha menegaskan masih harus dilakukan koordinasi dengan BPKP Maluku, ssetelah pihaknya merampungkan pemeriksaan kepada seluruh saksi.

Perampungan kasus dimaksud, jelasnya, bisa dipastikan tidak memakan waktu terlalu lama.

Apalagi, tambahnya, dalam menuntaskan kasus ini pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali kepada 40 orang saksi yang diantaranya bakalan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga  Timnas Palestina Rilis Video Menyayat Hati Jelang Lawan Yordania dan Irak

”Dalam minggu ini, sudah dilakukan pemanggilan kembali kepada saksi-saksi. Dan itu akan bertahap, sampai seluruh sejumlah 40 tersebut selesai di-BAP,” pungkasnya. (keket)