Porostimur.com, Ternate – Langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah pemerintahan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Kali ini, praktisi hukum Hendra Karianga menyoroti proyek renovasi rumah dinas (rumdis) Gubernur Maluku Utara di Sofifi yang menurutnya bermasalah dari sisi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bagaimana tidak, proyek renovasi renovasi rumah dinas yang menelan anggaran sebesar Rp 8,8 miliar itu, dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara melalui mekanisme swakelola.
Padahal menurut Hendra, proyek dengan nilai di atas Rp 200 juta seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme tender dan dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Belanja barang dan jasa di atas Rp200 juta itu wajib melalui tender. Tidak bisa swakelola. Itu diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Hendra, Senin (19/5/2025).
Pengacara senior di Maluku Utara itu mempertanyakan legalitas pelaksanaan proyek jika dilakukan dengan cara swakelola.
“Kalau ada pengadaan di atas Rp 200 juta diswakelola, maka harus dipertanyakan. Apa alasannya diswakelola? Dasar hukumnya apa? Siapa yang melaksanakan? Dinas PUPR sendiri atau ada perusahaan yang ditunjuk?” tanya Hendra.









