Tagar Shame On You Jokowi Trending Twitter, Ada Apa?

oleh -8 Dilihat

“Kekhawatiran kami terhadap berlakunya UU tersebut semakin ke sini semakin terkonfirmasi,” kata Peneliti ICW Tama S Langkun kepada Tribunnews.com, Senin (11/11/2019).

Saatu indikatornya, menurut Tama ialah belum adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK sejak 17 Oktober 2019.

“Kita juga bertanya ke KPK, ada sprindik yang naik? Belum ada sprindik yang naik jawab KPK. Ini menandakan KPK belum bisa ngapa-ngapain. Padahal sebelumnya kan frekuensi penanganan di KPK sangat tinggi,” ujar Tama.

Di sisi lain, pengajuan praperadilan dan peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) justru meningkat.

Terakhir ialah praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga  Irfan Karim Pimpin FPTI Halmahera Timur 2025–2029, Bidik Prestasi dan Fasilitas Panjat Tebing Standar

“Lalu, vonis bebas dari Sofyan Basir kasus praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 meski ICW sedang mempelajari kasus tersebut. Tapi itu menghiasi pascaUU KPK ketika diimplementasi,” katanya.

Tama mengatakan, institusinya tetap menilai UU KPK yang baru menghambat dan membatasi ruang gerak KPK.

Misalnya megenai penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan yang semuanya harus isezin dewan pengawas.

Hal itu menyebabkan KPK tidak berdaya bila diperlukan upaya paksa untuk penyelidikan. (red/rtl/tjc)