Porostimur.com | Ambon: Satu kursi Fraksi NasDem di DPRD Kota Ambon yang kosong setelah wafatnya almarhum Christian Latumahina, dipastikan akan kembali terisi pada 8 September 2021 mendatang.
Sebab pada waktu tersebut, DPRD Kota Ambon akan menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan janji bagi calon pengganti antar waktu (PAW) yaitu Tan Indra Tanaya sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah almarhum dari Dapil 1 Ambon.
Kepastian tentang waktu PAW anggota fraksi NasDem tersebut diakui Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, usai melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang salah satunya menetapkan waktu paripurna PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
“Kita baru selesai rapat Bamus. Jadi agendanya sudah ditetapkan nanti tanggal 8 September 2021 atau sehari selepas HUT kota Ambon, paripurna PAW anggota fraksi NasDem,” jelas Mailoa kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (30/8/2021).
Menurut Mailoa, Bamus DPRD membahas agenda paripurna PAW anggota fraksi NasDem seiring telah masuknya surat dari Gubernur Maluku ke sekretariat DPRD agar dilakukanya penetapan calon anggota PAW fraksi NasDem melalui rapat paripurna karena telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan.









