Artinya: “Di antara tanda diterimanya haji adalah ketika seorang hamba kembali dalam keadaan yang lebih baik dari sebelumnya serta tidak lagi mengulangi perbuatan maksiat. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Qurtubi, berbagai pendapat yang disebutkan dalam tafsirnya memiliki makna yang berdekatan, yaitu bahwa haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hukum-hukumnya secara sempurna sebagaimana yang diperintahkan.” (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari)
Haji yang mabrur juga ditandai dengan kemampuan seseorang untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat selama menjalankan rangkaian ibadah, serta diikuti dengan perubahan perilaku setelah kembali, yakni meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Nawawi.
2. Menghiasi Diri dengan Amal Kebaikan
Salah satu tanda kemabruran haji adalah semakin giat dalam melakukan berbagai amal kebajikan. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
لَيْسَ الْبِرَانُ تُولُوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِن َّ الْبَرِّ مَنْ أَمَن َ باللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْعَلَيْكَةِ وَالْكِتَبِ وَالنَّبِيِّنَ وَأَتَى الْمَالَ عَلَى حَتِهِذَوى الْقُرْنِي وَالْيَثَنَى وَالْمَسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّابِلَيْنَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلُوةَ وَأَتَى الزَّكُوةَ وَالْمُوْفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالشَّرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِيْنَ الْبَاشِ أُولَبِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولُبِكَ هُمالْمُتَقُونَ









