Porostimur.com | Jakarta: Inspektorat Maluku Utara terus berupaya menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Malut yang belum dikembalikan.
Tindaklanjut temuan BPK yang dilaksanakan Inspektorat Malut sejak Januari sampai Februari 2021, tercatat sebagian SKPD di lingkup Pemprov Malut yang telah menyetorkan temuan tersebut ke kas daerah dengan nilai Rp. 3.868.225.309.
Selain itu, temuan bersifat administrasi juga sebagian telah dikembalikan. “Untuk temuan administrasi, sudah dikembalikan sekitar 400 juta sekian,” jelas Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T Ali, saat ditemui wartawan, Selasa (9/3).
Bahkan, lanjut Nirwan, SKPD yang menjadi temuan BPK sudah berkomitmen untuk mengembalikan temuan tersebut secara perlahan. Ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang menjaminkan aset pribadi berupa sertifikat tanah, bangunan, dan kendaraan maupun surat berharga lainnya.
Jaminan yang diserahkan ke Inspektorat itu berupa sertifikat tanah dan rumah sebanyak 4 buah, BPKB mobil sebanyak 9 buah, satu buah BPKB motor, dan satu buah SK PNS. Jaminan tersebut diserahkan berdasarkan angka temuannya.
“Tindaklanjut temuan BPK ini akan berlanjut terus, dan ini baru tahap pertama. Berikutnya akan ada tahap kedua di bulan April nanti,” terang mantan Kepala Dinas PTSP Malut itu.




