Porostimur.com, Ambon – Polemik tarif kapal cepat rute Tulehu–Amahai kembali memanas. Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rovik Akbar Afifudin, mendesak pemerintah melakukan audit terhadap dasar hukum dan formulasi tarif yang saat ini diberlakukan operator.
Rovik menilai persoalan bukan hanya terletak pada nominal tiket, tetapi juga menyangkut ketiadaan pilihan kelas ekonomi bagi masyarakat yang menggunakan layanan penyeberangan tersebut.
Saat ini, penumpang disebut hanya dihadapkan pada dua pilihan, yakni kelas Eksekutif dengan tarif Rp148.000 dan VIP sebesar Rp330.000. Sementara kelas ekonomi yang dinilai menjadi pilihan penting bagi masyarakat justru tidak tersedia.
“Setiap kali warga Maluku hendak menyeberang dari Tulehu menuju Amahai atau sebaliknya, mereka dihadapkan pada pilihan yang sesungguhnya bukan pilihan. Tidak ada kelas ekonomi yang dapat diakses masyarakat,” ujar Rovik dalam keterangannya.
Menurutnya, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pemerintah telah memiliki ketentuan mengenai tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi.
Rovik merujuk tarif kelas ekonomi untuk lintasan Ambon–Amahai yang disebut memiliki karakteristik jarak relatif sebanding, sekitar 77 mil laut, dengan tarif sebesar Rp44.000.










