Tegaskan Wartawan Wajib Bekerja Sesuai KEJ, Dewan Pers: Intimidasi dan Pemerasan Bukan Kerja Jurnalistik

oleh -85 Dilihat
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan perlindungan UU Pers diberikan kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa wartawan tidak kebal hukum. Namun, ketika persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik yang dibuat dalam menjalankan profesi secara sah, terdapat mekanisme khusus yang harus diperhatikan.

Hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. MK memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah dilakukan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

MK juga menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban dan peran wartawan harus dipahami sebagai satu kesatuan. Wartawan menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial, tetapi tetap berkewajiban menjunjung kebenaran, akurasi dan etika jurnalistik.

Baca Juga  Demo Unpatti Memanas, Sekuriti Hany Fendjalang Alami Luka Bakar dan Dilarikan ke RS Leimena

Karena itu, menurut Riry, perlindungan terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dipahami sebagai kekebalan hukum bagi siapa pun yang mengaku sebagai wartawan.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan, pengancaman atau tindakan lain yang tidak merupakan bagian dari kerja jurnalistik, persoalan tersebut dapat diproses sesuai hukum pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.