“Karena itu, siapapun warga masyarakat silakan melapor ke polisi dengan membawa bukti-bukti adanya dugaan perbuatan pidana seperti bukti berita yang isinya memuat informasi hoaks atau bohong. Karena UU Pers/KEJ juga melarang adanya berita bohong, berita intimidatif dan sebagainya,” pungkasnya.
Pada akhirnya, garis pembatasnya terletak pada cara kerja dan substansi aktivitas yang dilakukan. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah memperoleh perlindungan sesuai UU Pers, sementara tindakan yang berada di luar kerja jurnalistik tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










