Kejagung Periksa Petinggi CV Tuna Kieraha Utama

oleh -1 Dilihat

“Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,” jelas dia.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan dokumen laporan keuangan dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pusat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada hari Jumat 27 Agustus 2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan memperkuat fakta hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perindo.

Supardi mengemukakan puluhan dokumen hasil laporan keuangan Perum Perindo itu kini tengah diperiksa dan diteliti oleh tim penyidik Kejagung.

Menurut Supardi, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo akan dimintai pertanggungjawabannya.

Baca Juga  Pakpok Putusan MK

(red/akurat)

No More Posts Available.

No more pages to load.