Tempo vs Bahlil: Perlukah Tempo Meminta Maaf?

oleh -567 views

Selain itu, Teradu dinilai tidak akurat dałam memberitakan tentang “Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi”, yang seakan-akan lelang sudah dilaksanakan (hal. 38).

Itulah dua kesalahan atau ketidakakuratan Majalah Tempo– yang janggalnya– kemudian seperti menjadi benang merah dari isi Rekomendasi Dewan Pers yang dinilai para wartawan senior bernuansa menghukum Majalah Tempo dan memenangkan lawannya (Pengadu). Terutama jika dibaca butir 1 Rekomendasi:

“Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima.”

Diksi “meminta maaf” yang dikenakan Dewan Pers kepada Majalah Tempo, yang dibunyikan senafas dengan kewajiban memberikan hak jawab kepada Menteri Investasi/ Ketua BKPM Dahlil Lahadalia, sangat terasa memberatkan dan kurang tepat alias berlebihan. Paradoks dengan isi 4 butir Putusan PPR 7 yang membenarkan Majalah Tempo dan siniar Bocor Aluś Politiknya.

TANPA UNSUR PEMBERAT

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Malra, Festival Pendidikan Tampilkan Sinergi Sekolah dan Ekonomi Kreatif

Dengan kata lain, sepatutnya Tempo cukup diminta memberikan hak jawab. Tidak perlu ada imbuhan harus meminta maaf.

Sebab, jika merujuk kebiasaan di Dewan Pers pada setiap kali ditemukan kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, frasa “diserta permintaan maaf” baru dibebankan kepada Teradu jika ditemukan adanya unsur pemberat dalam pelangggaran  pasal-pasal dalam KEJ. Misalnya, media atau wartawannya beritikad buruk, menafikan sama sekali kewajiban verifikasi, dll. 

No More Posts Available.

No more pages to load.