Porostimur.com, Sanana – Terdakwa SS alias Gale (22) warga Desa Buya, Kecamatan Mangole Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, divonis hukuman penjara selama 13 tahun setelah terbukti membunuh istrinya sendiri WP (23) pada 17 Juni 2024 silam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
JPU Kejaksaan Kepulauan Sula Fauzan Iqbal, mengatakan, pada 13 Maret 2025 sudah dilaksankan sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanana.
“Kasus Sardi Sapsuha tentang pembunuhan terhadap istrinya sudah diputus. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekeraaan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT),” ujar Fauzan, Kamis (20/3/2025).
“Sidang putusan itu tanggal 13 Maret 2025. Tuntutan kita maksimal 15 tahun, namun diputus oleh majelis hakim 13 tahun penjar,” tutur JPU Fauzan. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









