Dalam persidangan sebelumnya, JPU hanya menuntut Zulham dengan pidana penjara selama enam bulan.
Atas putusan tersebut, baik Zulham maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Dengan demikian, putusan terhadap Zulham belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berawal dari TikTok hingga Percakapan WhatsApp
Perkara ini bermula dari sejumlah unggahan dan percakapan Zulham yang dinilai menyerang serta menghina Hendrik Lewerissa melalui akun TikTok SENTER MALUKU dan sejumlah grup WhatsApp.
Perbuatan melalui akun TikTok tersebut disebut terjadi pada 29 September 2025.
Selain unggahan di media sosial, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dalam persidangan.
Salah satunya percakapan dalam grup WhatsApp MALUKUNEWS.CO pada 8 Januari 2026. Dalam barang bukti tersebut, Zulham disebut menggunakan akun WhatsApp bernomor 0851 8253 7521 dengan nama Cheoz Gray.
Jaksa juga menghadirkan tujuh lembar tangkapan layar percakapan dalam grup yang sama pada 13 Januari 2026. Percakapan tersebut antara lain berkaitan dengan dana TPP guru SMA/SMK Provinsi Maluku dan memuat pernyataan yang menuding Hendrik Lewerissa terkait penggunaan dana tersebut.









