Porostimur.com | Jakarta: Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) telah menerima surat panggilan dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) melalui juru panggil MK Suwarno.
Surat panggilan bernomor 76.90/PAN.MK/BAPS/01/2021 itu menyebutkan, FAM-SAH dipanggil, pada Rabu 20 Januari 2021 untuk menghadiri persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK selaku Pihak Terkait.
Dalam surat tersebut, terlampir FAM-SAH sebagai Pihak Terkait pada sidang perkara Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021, perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020. Gugata ini dilayangkan paslon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR).
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut akan diselenggarakan pada Jumat (29/1) pukul 08:00 WIB di lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat.
Selain itu, dalam surat tersebut juga menjelaskan penetapan perihal diterima atau ditolaknya sebagai Pihak Terkait akan disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan PMK 6/2020.




