Porostimur.com, Ternate – Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Direktur Teknik Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate terkait adanya indikasi korupsi alokasi dana repsentatif.
Desakan itu disampaikan pada saat aksi unjuk rasa yang digelar forum LPP Tipikor Malut di depan gedung Adhiyaksa pada Rabu (7/12/2022), sekira pukul: 14.00 WIT.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara Zainal Ilyas dalam orasi di mobil komando menyampaikan, meminta kepada Kejati agar segera memanggil dan memeriksa para direktur Perumda Ake Gaale atas dugaan dan indikasi tindak pidana sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, diduga dan diindikasikan adanya Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diduga kuat Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Ga Ale menerima dana Representatif senilai Rp. 27 juta, terhitung sejak bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan daftar pengguna anggaran (DPA),” ujarnya.









