Terkait Insentif Nakes di SBB, Begini Kata Dinkes dan Dirut RSUD

oleh -96 views

Porostimur.com | Piru: Menanggapi demo yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum terbayarkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) SBB pun angkat bicara.

Dinkes SBB melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Lily Pattykaihatu S.Kep.Nes mengatakan bahwa insentif nakes tahun 2020 yang sudah terbayarkan yaitu untuk bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, dan sebagian ada yang sudah terbayarkan untuk bulan Agustus bahkan ada yang sudah dibayarkan hingga bulan Desember.

Dijelaskannya, adapun nakes yang belum terbayarkan dibulan Agustus, September, Oktober, November, Desember ditahun 2020 akan diakomodir karena dana insentif nakes covid dibiayai dana Bantuan Oprasional Kesehatan Tambahan (BOKT).

Baca Juga  KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Malut, Gubernur Dipanggil Bahas Tata Kelola PBJ

“Kita dapat jatah hanya bisa dibayarkan sampai bulan Agustus, karena dananya sudah habis dan kita tidak bisa meminta lagi karena kuotanya sudah selesai dan kita sudah mengajukan ke Kementerian Kesehatan tapi sudah tidak bisa lagi, tapi ternyata Kementerian Kesehatan sudah mengakomodir sisa yang belum terbayarkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU).

Berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan Nomor 4239 tahun 2021, dana carry over yang akan direcofusing. Jadi kita menungu, jika Pemda sudah bisa mencairkannya, kita tinggal membagikan saja”, tuturnya kepada wartawan Porostimur.com di ruang kerjanya, Rabu (25/8/2021).