Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Dipecat Tidak dengan Hormat

oleh -113 Dilihat
Polres Kepulauan Aru menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

PTDH Jadi Langkah Terakhir

Kapolres menjelaskan, PTDH merupakan langkah terakhir yang diambil terhadap anggota Polri yang dinilai tidak lagi layak mempertahankan statusnya sebagai anggota kepolisian karena melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut, kata dia, bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, Kode Etik Profesi Polri, maupun ketentuan disiplin yang berlaku.

“Upacara ini bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Ingatkan Personel Jaga Integritas

Sihite juga mengingatkan seluruh personel Polres Kepulauan Aru agar terus meningkatkan kualitas pengabdian, menjaga nama baik institusi, serta memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.

Ia mengajak seluruh anggota memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Baca Juga  Utang Retasi Rp400 Juta Belum Dibayar, Proyek Bronjong Rp40,8 Miliar di Maba Terancam Mangkrak

Di akhir amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini menunjukkan dedikasi, disiplin, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.