Meskipun demikian, kata Wisnu Handoko Kota Ternate telah ada Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Akan tetapi sampai saat ini belum ada Peraturan Walikota (Perwali) sebagai teknis penerapan atau penegakan Perda dimaksud.
“Kalau telah ada Perwali yang didalamnya termasuk mengatur juga penjualan lem ehabom, dengan demikian polisi maupun Sat Pol PP dapat segera bertindak karena telah ada dasar hukumnya,”ungkap Wisnu Handoko.
Dari belasan kasus penggunan lem di Ternate katanya, hampir semuanya anak-anak yang orang tuanya telah pisah. Sehingga BNN dalam penanganannya masih melakukan pendekatan kekeluargaan serta pembinaan, tidak pada proses hakum karena belum ada ketentuan seperti adanya Perda yang Perwali.
Wisnu berharap peran semua kalangan secara bersama-sama mengatasi hal ini, speerti peran tokoh masyarakat, tokoh agama dengan melakukan pendekatan sosialisasi kepada masyarakat maupun di sekolah-sekolah. (red/tdc/msc)









