Porostimur.com, Ternate – Satu ambulans laut harus melayani kebutuhan rujukan pasien di tiga wilayah kepulauan terluar Kota Ternate. Ketika armada berada di satu pulau, pasien di pulau lain harus menunggu. Dalam situasi gawat darurat, hitungan waktu seperti itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat menentukan hidup dan mati seseorang.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menyebut keterlambatan rujukan pasien di wilayah Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIM) lebih disebabkan panjangnya alur koordinasi antarlembaga.
Pernyataan itu dinilai belum menyentuh persoalan mendasar oleh pemerhati hukum Muis Ade.
Menurut Muis, persoalan pelayanan rujukan masyarakat kepulauan tidak semestinya disederhanakan menjadi persoalan koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, ataupun perdebatan mengenai siapa pemilik aset ambulans laut.
“Bagi saya anggota DPRD keliru memahami persoalan ini secara utuh. Masalahnya bukan pada koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Tapi keterlambatan evakuasi yang dalam kondisi gawat darurat, pemerintah dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya penanganan rujukan sebagaimana dijelaskan Pasal 174 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Muis kepada Porostimur.com.









